17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Antar Penduduk; PM Kominfo No. JDIH KIP. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia setelah dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union /ITU), pada Peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulatio,. Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio nasional. (4) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri. disediakan dan ditelaah regulasi terkait peraturan alokasi spektrum frekuensi khusus untuk UAS dari ITU-R dengan WRC-12 dan WRC-15 dan sudah diadobsi menjadi regulasi Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI), tinggal ditindaklanjuti dengan pengembangan hardware radio yang sesuai untuk diaplikasikan ke LSU. (5) Ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radiotabel alokasi spektrum frekuensi radio internasional untuk wi!ayah (region) 3 pada /AÌticIe 5 Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (IT U) T abel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana tercantum dalaiT) Lampiran Peraturan Menteri ini. lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Nomor Peraturan: 13: Jenis / Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri : Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: PERMEN: Tempat Penetapan:. 25 Tahun 2010 Perubahan Kedua TASFRI; Sebagai referensi, kami telah menyusun dokumen terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, untuk volume 1 dan volume 2. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh PERMENKOMINFO NO. Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2014 dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2014. 443 INS30 42 MHz 4 800–5 570 (lanjutan) Frekuensi Radio Wilayah 3-ITU Alokasi Indonesia 4 990–5 000 TETAPAlokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada alokasi tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan —_Telekomunikasi_—_Internasional_ (International Telecommunication Union (ITU)) pada Peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulations, edition Of 2008). Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Indonesia; 10. Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara-negara lain di dunia. Lamp. TABEL. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. 1336-5-. Tabel 2. 8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS14 dan INS15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi radio; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 25-04-2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Nomor Peraturan: 12: Jenis / Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri : Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: PERMEN: Tempat Penetapan:. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Nomor Peraturan: 25: Jenis / Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri : Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: PERMEN: Tempat Penetapan: Jakarta Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada alokasi tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional (International >Telecommunication Union(ITU)) pada Peraturan Radio Edisi 2008 ( Radio >Regulations, edition 0f 2008) yang juga menjadi. SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA. tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia 10 2. Untuk uplink, alokasi frekuensi GSM900 dari 890 MHz - 915 MHz. 6 MHz, 335. KOMINFOI07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M. Pengguna eksisting dan calon pengguna. KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M. 29/PERlM. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT); d. 1281 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. U. MEMUTUSKAN: 4. 2. Pasal 1 (1) Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 7. 6. 4. 1. 2. Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142); 7. 29/PER/M. nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 2. peruntukannya dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia; dan b. Tabel tersebut tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. Selamat pagi, Berikut adalah Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur alokasi frekuensi di Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 10. Subjek. 54B 5. dilakukan tanpa mengurangi sikap sangat tegas dalam pemberian sanksi untuk menghindari makin carut marutnya penggunaan frekuensi radio di Indonesia. Nomor. Penggunaan spektrum frekuensi radio pun harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu yang diatur dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sebagai turunan dari Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU) serta peraturan terkait lainnya, sehingga apabila ingin menggunakan spektrum. KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M. (2) Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 10. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Peraturan Menkominfo No. Penggunaan . 103/PT. PERMENKOMINFO NO. deskripsi dari tabel alokasi spektrum frekuensi radio 14 2. Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai. Alokasi Frekuensi - Pasal 5; Frequency Allocations - Article 5 . alokasi spektrum frekuensi radio indonesia 15 2. Halaman ini telah diakses 2389 kali. KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; 11. PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE. 3. a. Download Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum. Kontak (+62) 21 3811626. 558 SATELIT BERGERAK RADIONAVIGASI SATELIT RADIONAVIGASI 5. 3. 9/KEP/M. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. wilayah 10 2. disediakan dan ditelaah regulasi terkait peraturan alokasi spektrum frekuensi khusus untuk UAS dari ITU-R dengan WRC-12 dan WRC-15 dan sudah diadobsi menjadi regulasi Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI), tinggal ditindaklanjuti dengan pengembangan hardware radio yang sesuai untuk diaplikasikan ke LSU. Tipe Dokumen. 3. REPUBLIK INDONESIA No. 5. 0. Kementerian Komunikasi dan Informatika. PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. 15 Tahun 2017. 2 Tahun 2018. pendahuluan 10 2. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 796 karta Pada tanggal : MENTERI KOMUNIKASI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia T. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanAlokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada alokasi tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional (International >Telecommunication Union(ITU)) pada Peraturan Radio Edisi 2008 ( Radio. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. pendahuluan 10 2. U. Berikut ini daftar regulasi spektrum frekuensi radio di Indonesia. (5) Ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang antara nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Permenkominfo No. 149 5. 149 5. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Detail Dokumen Katalog Abstrak. Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomer 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI). 40 Tahun 2009 Perubahan Pertama TASFRI; Peraturan Menteri Kominfo No. 800 MHz, 2. 5 MHz berpasangan dengan 390– – 399. Perencanaan dan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio 1. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 103/PT. (2) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang. Masa Berlaku IAR semua tingkatan menjadi 5 tahun (pasal 14) 3. wilayah 10 2. E. (4) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana. KOMINFO/10/2010 tentang. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 10. Berdasarkan Tabel Alokasi Frekuensi (TASFRI), alokasi frekuensi yang digunakan untuk seluler sudah penuh. 12. Attack DetectedABSTRAK :-Dengan ditetapkannya Peraturan Radio edisi Tahun 2012 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, PERMENKOMINFO No. 9, 10110 Jakarta Pusat, Indonesia. Email. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor. KOMINFO/07/2009 Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997. Radio frequency spectrum mask mengacu pada ETSI 302 217 - 2 – 2. Tidak mengganggu pemain lain dan siap beroperasi di Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia. Tabel 2. Jenis. Badan/Pengarang. wilayah 10 2. Catatan Kaki Region 3; dan. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan KM. 103/PT. Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara-negara lain di dunia. DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA 2009 DAFTAR ISI Hall DAFTAR ISI 1. Kementerian Kominfo. Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh International Telecommunication Union untuk wilayah 3 (ITU) pada peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulation, edition of 2008). LATAR BELAKANG 2 1. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. 144. kHz <8,3–126 Frekuensi Radio. PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. Klik disini untuk verifikasi. Spektrum Frekuensi Radio adalah sesuatu Indonesia mengacu pada kondisi di. c. 25/PER/M. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor :21Tahun 200B; 5. Indonesia, Kementerian. TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA. 2. Badan/Pengarang: Indonesia. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim. 4. 1, BN 2022/No. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia T. Catatan Kaki Region 3; dan. Kementerian Kominfo. a. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 1. Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 8. Indonesia. 25/PER/M. Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5. 6 MHz, 335. KOMINFO/10/2009;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M. Login Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018. Kontak. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau. 7 MHz. PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159); 19. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Di Indonesia penggunan spektrum radio diatur oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Mentri Kominfo No. 41 MHz. (Di Indonesia oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Menteri Kominfo No. KOMINFOI07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M. Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada alokasi tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional (International >Telecommunication Union(ITU)) pada Peraturan Radio Edisi 2008 ( Radio. 5. ditetapkan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS14 dan INS15 diubah sehingga berbunyi sebagai. 1. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. id dari tanggal 8 s. 553 5. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 2. , 10110 Jakarta Pusat, Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. 1 – 459 MHz: Alokasi Frekuensi. 29/PER/M. d. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142); 11. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 3. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 270 S5.